Minggu, 01 Januari 2017

Telaah Kurikulum Quran Hadits



A.  PENDAHULUAN
Pendidikan Al-Quran Hadist adalah bagian dari mata pelajaran pendidikan agama Islam pada madrasah aliyah yang dimaksudkan untuk memberikan motivasi, bimbingan, pemahaman, kemampuan, dan penghayatan terhadap isi yang terkandung dalam isi alquran dan hadist sehingga dapat diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari sebagai manifestasi iman dan taqwa kepada Allah SWT. serta berahlak mulia.

Peranan pendidikan agama Islam di madrasah aliyah dijadikan sebagai landasan pengembangan spiritual bagi peserta. Karena peranan agama islam di madrasah dijadikan pengembangan spiritual maka pendidikan agama islam di madrasah harus ditingkatkan untuk menjadikan masyarakat yang bertaqwa kepada Allah SWT. yang diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam proses pembelajaran ada yang dinamakan dengan kurikulum yaitu adalah keselurahan usaha yang dilakukan oleh lembaga pendidikan atau sekolah untuk mencapai tujuan yang ditetapkan. Rancang bangun kurikulum ini dikembangkan pada empat dimensi, yaitu: ide, dokumen (desain), proses (implementasi), dan hasil. Kurikulum dalam dimensi ide berkaitan dengan landasan filosofis, teori dan yuridis. Kurikulum dalam dimensi dokumen berkaitan komponen-komponen kurikulum tertulis yang tertuang dalam dokumen-dokumen kurikulum seperti silabus dan RPP (Rancangan Pelaksanaan Pembelajaran) yang dibuat oleh setiap pendidik. Kurikulum dalam dimensi proses berkaitan dengan implementasi kurikulum dengan memperhatikan berbagai faktor yang berhubungan dengannya, seperti sumber daya manusia, fasilitas, lingkungan, pembiayaan, kepemimpinan, teknologi informasi, interaksi sosial, budaya sekolah (school culture), dan lain sebagainya. Sedangkan kurikulum dalam dimensi hasil berkaitan dengan output dan outcome yang dihasilkan, yakni capaian kurikulum pada setiap jenjangnya dan pengaruh langsung-tidak langsung dari capaian tersebut bagi peserta didik dan stakeholder.

A.  Batasan
Qur’an-Hadis sebagai kurikulum mata pelajaran pada Madrasah Aliyah merupakan acuan formal pendidik dan peserta didik dalam menciptakan pengalaman belajar di kelas (in class) atau di luar kelas (out class) yang berisi berbagai Kompetensi Dasar (KD) untuk mencapai Kompetensi Inti (KI) dalam rangka mewujudkan Kompetensi Lulusan (KL) pada jenjang Madrasah Aliyah melalui al-Quran dan al-Hadits.
Kompetensi Dasar mata pelajaran qur’an hadis merupakan muatan pembelajaran yang berisi tentang konsep-konsep terpadu al-Qur’an dan al-Hadits yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai sumber kompetensi awal peserta didik yang harus dikuasai untuk mencapai Kompetensi Inti.
Kompetensi Inti merupakan gambaran kualitas berupa sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang diperoleh dari pengalaman belajar sebagai refleksi Kompetensi Dasar pada setiap mata pelajaran termasuk di dalamnya Qur’an-Hadis   .

Kompetensi Lulusan merupakan kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Adapun Kompetensi Lulusan yang hendak dicapai peserta didik pada jenjang Madrasah Aliyah sebagai berikut[1]:
Dimensi
Kualifikasi Kemampuan
Sikap
Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap orang beriman, berakhlak mulia, berilmu, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam berinterkasi secara efektif dengan lingkungan social dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
Pengetahuan
Memiliki pengetahuan faktual, konseptual, prosedural dan metakognitif dalam ilmu pengetahuan, tekhnologi, seni dan budaya dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan dan peradaban terkait penyebab serta dampak fenomena dan kejadian.
Keterampilan
Memiliki kemampuan piker dan tindak yang efektif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret sebagai pengemban dari yang dipelajari di sekolah secara mandiri.
Makalah ini tidak menggambarkan secara menyeluruh proses pembentukan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang akan dicapai peserta didik melalui multi disiplin ilmu yang disajikan, hanya sebatas deskripsi dan analisa tentang bagaimana mata pelajaran Qur’an-Hadis pada Madrasah Aliyah mengemban visi-misi; menjalankan proses pembelajaran hingga membentuk pengalaman belajar peserta didik berbasis al-Qur‟an dan al-Hadits, sehingga Kompetensi Lulusan sebagai tujuan akhir pada jenjang Madrasah Aliyah dapat tercapai.

B.  KEDUDUKAN
Paradigma Kurikulum 2013 bermuara pada pembentukan sikap sebagai output. Dalam konsep pembelajaran UNESCO dikenal dengan learning to be (belajar untuk menjadi). Kurikulum ini dikembangkan atas teori” pendidikan berdasarkan standar”-standard based-education), dan teori kurikulum berbasis kompetensi (competency-based curriculum).
Qur‟an-Hadis dalam perspektif kurikulum 2013 masuk dalam kelompok mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab. Mata pelajaran Qur‟an-Hadis merupakan satu di antara berbagai disiplin ilmu yang mengemban amanah Undang-Undang SISDIKNAS Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 1 dan 3, dan Permenag Nomor 912 Tahun 2013 yang core value nya adalah nilai spiritualitas dan sosial, yaitu iman, takwa, dan akhlak mulia. Nilai-nilai ini termuat dalam kompetisi-kompetensi lulusan, inti dan dasar.

Kompetensi inti Qur’an-Hadis merupakan anak tangga yang harus ditapak peserta didik untuk dapat mencapai Kompetensi Lulusan pada setiap jenjangnya, dalam konteks ini Madrasah Aliyah. Kompetensi ini dibentuk melalui pembelajaran berbagai Kompetensi dasar pada mata pelajaran Qur’an-Hadis. Dalam hal ini Qur‟an Hadis diposisikan memiliki kontribusi terhadap pembentukan Kompetensi Inti pada setiap kelas dan jenjang pendidikan.
Alurnya adalah Kompetensi Dasar diwujudkan dalam pengalaman belajar peserta didik di kelas atau di luar kelas. Kumpulan pengalaman belajar yang bersumber dari Kompetensi-Kompetensi Dasar Qur‟an-Hadis merefleksikan Kompetensi Inti pada setiap kelasnya. Dan Kompetensi-Kompetensi Inti yang dihasilkan oleh proses pembelajaran pada masing-masing kelas merefleksikan Kompetensi Lulusan pada jenjang yang ditetapkan (Madrasah Aliyah).
Dengan demikian kedudukan mata pelajaran Qur’an-Hadis dalam kurikulum 2013 sebagai alat untuk mencapai tujuan pendidikan institusional- nasional yang core value-nya adalah nilai-nilai spiritualitas dan social.

C.  DESKRIPSI
1.      Ide
Landasan Filosofis
Kurikulum Qur’an-Hadis dikembangkan dengan landasan filosofis yang memberikan dasar bagi pengembangan seluruh potensi peserta didik untuk menjadi manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia sebagaimana tercantum dalam tujuan pendidikan nasional.
Landasan filosofis yang dimaksud merujuk pada landasan filosofis kurikulum 2013 yang bersumber dari nilai-nilai pancasila, bahwa pendidikan harus berasaskan pada lima prinsip dasar kehidupan warga negara Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan keadilan sosial. Kurikulum 2013 memandang bahwa:
a.    Pendidikan berakar pada budaya bangsa untuk membangun kehidupan bangsa masa kini dan masa mendatang
b.    Peserta didik adalah pewaris budaya bangsa yang kreatif
c.    Pendidikan ditujukan untuk mengembangkan kecerdasan intelektual dan kecemerlangan akademik melalui pendidikan disiplin ilmu
d.   Pendidikan untuk membangun kehidupan masa kini dan masa depan yang lebih baik dari masa lalu dengan berbagai kemampuan intelektual, kemampuan berkomunikasi, sikap sosial, kepedulian, dan berpartisipasi untuk membangun kehidupan masyarakat dan bangsa yang lebih baik.
Di samping itu kurikulum Qur’an-Hadis pada Madrasah Aliyah juga dibangun pada landasan yang berkhas Islam, yaitu nilai-nilai yang bersumber dari keagungan sumber ajaran Islam al-Quran dan al-Hadits. Nilai-nilai yang dimaksud mencakup nilai iman,Islam, dan ihsan. Dengan demikian, Qur‟an-Hadis sebagai mata pelajaran merupakan suatu disiplin ilmu yang bernuansa theoantrophocentris, dimana Qur’an-Hadis tidak hanya mengarahkan pengalaman belajar peserta didik kepada sesuatu yang bernilai materialis-sosialis, juga mendekatkan kepada sesuatu yang bernilai transendental.


Landasan Teoretis
Teori mengenai kompetensi dan kurikulum berbasis kompetensi diarahkan kepada pikiran pokok bahwa konten kurikulum adalah kompetensi, dan kompetensi diartikan sebagai kemampuan melakukan sesuatu (ability to perform) berdasarkan sikap, keterampilan, dan pengetahuan. Hal tersebut terumuskan dalam kompetensi lulusan, inti, dan dasar.
Dalam perwujudannya diperlukan suatu pendekatan yang dapat menciptakan suatu pengalaman belajar yang transformatif yakni mengarahkan peserta didik kepada perubahan sikap, pengetahuan (faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif)[2], dan keterampilan ke arah yang lebih baik, selaras dengan kebutuhan peserta didik dan masyarakat di masa kini dan akan datang.
Pendekatan seperti itu mendorong pembelajaran berdasarkan realitas dengan melakukan rekonstruksi sosial sesuai dengan pengalaman peserta didik. Hubungan pendidik dan peserta didik lebih menekankan kepada sharing pathner dengan membawa banyak informasi pengalaman langsung pendidik dan peserta didik ke dalam pembelajaran, yang kemudian dihubungkan dengan teks keilmuan yang terkait dengan tema pembelajaran tersebut. Dalam hal ini pembelajaran mempunyai pola contex to text  baru kemudian text to contex[3]
Dalam al-Qur‟an sendiri, Allah sebagai Pendidik Pertama manusia mengajarkan manusia agar senantiasa melihat realitas kehidupan, baik yang bersifat kealaman atau pun sosial; bersifat lampau seperti pembelajaran fakta sejarah umat terdahulu, atau pun kekinian yang berkaitan dengan dinamika perubahan alam dan sosial. Dalam konteksnya, Allah menstimuli dan mendorong manusia untuk melakukan pembelajaran berbasis realitas seperti itu dengan kalimat afala yandzhurun, afala yatadabbarun, dan konsonan-konsonan lain yang memiliki makna sebangun dengannya. Dengan  demikian  secara  teoretis,  konstruksi  implementasi  kurikulum Qur‟an-Hadispada Madrasah Aliyah semestinya didasarkan pada pengalaman peserta didik yang bersifat kontekstual-realistik.
Landasan Yuridis
Landasan yuridis kurikulum mata pelajaran Qur’an-Hadis mengacu pada landasan yuridis kurikulum 2013 sebagai berikut:
a.       Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301)
b.      Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410)
c.       Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah
d.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah
e.       Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah
f.          Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan
g.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 69 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah.
h.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum Sekolah /Madrasah
i.           Peraturan Menteri Agama Nomor 912 Tahun 2013 tentang Kurikulum Madrasah 2013.

2.    Dokumen
Dokumen kurikulum berisi tentang komponen-komponen kurikulum yang merupakan dasar utama dalam mengembangkan sistem pembelajaran. Komponen kurikulum yang berkaitan dengan pengembangan mata pelajaran mengacu pada tujuan utama pendidikan. Bahkan, tujuan pendidikan pun dapat dikatakan sebagai bagian dari kurikulum apabila dilihat secara general bahwa kurikulum merupakan filosofi pendidikan yang sesungguhnya. Hal ini karena di dalamnya termuat tujuan pendidikan, mata pelajaran, silabus, metode belajar mengajar, evaluasi, penelitian, serta pengembangan program keilmuan. Setiap komponen harus saling berkaitan satu dan lainya sehingga dapat mencapai tujuan pokok pendidikan.[4]
Kurikulum 2013 menyebutkan beberapa komponen yang berkaitan dengan mata pelajaran Qur‟an-Hadis pada Madrasah Aliyah yang mencakup tujuan dan ruang lingkup materi, sebagai berikut:
Tujuan
Mata pelajaran Qur'an-Hadis bertujuan untuk: a) Meningkatkan kecintaan peserta didik terhadap al-Qur'an dan al-Hadits, b) Membekali peserta didik dengan dalil-dalil yang terdapat dalam al-Qur'an dan al-Hadits sebagai pedoman dalam menyikapi dan menghadapi kehidupan, c) Meningkatkan pemahaman dan pengamalan isi kandungan al-Qur'an dan al-Hadits yang dilandasi oleh dasar-dasar keilmuan tentang al-Qur'an dan al-Hadits.[5]

Ruang Lingkup materi Qur‟an-Hadis pada Madrasah Aliyah mencakup:
a.       Masalah dasar-dasar ilmu al-Qur'an dan al-Hadits, meliputi:
1)    Pengertian al-Qur'an menurut para ahli.
2)    Pengertian hadis, sunnah, khabar, atsar dan hadis qudsi.
3)    Bukti keotentikan al-Qur'an ditinjau dari segi keunikan redaksinya, kemukjizatannya, dan sejarahnya.
4)    Isi pokok ajaran al-Qur'an dan pemahaman kandungan ayat-ayat yang terkait dengan isi pokok ajaran al-Qur'an.
5)    Fungsi al-Qur'an dalam kehidupan.
6)    Fungsi hadis terhadap al-Qur'an.
7)    Pengenalan kitab-kitab yang berhubungan dengan cara-cara mencari surat dan ayat dalam al-Qur'an.
8)    Pembagian hadis dari segi kuantitas dan kualitasnya.
b.      Tema-tema yang ditinjau dari perspektif al-Qur'an dan al-Hadits, yaitu:
1)   Manusia dan tugasnya sebagai khalifah di bumi.
2)   Demokrasi dan musyawarah mufakat.
3)   Keikhlasan dalam beribadah.
4)   Nikmat Allah dan cara mensyukurinya .
5)   Perintah menjaga kelestarian lingkungan hidup.
6)   Pola hidup sederhana dan perintah menyantuni para dhuafa.
7)   Berkompetisi dalam kebaikan.
8)   Amar ma„ruf nahi munkar.
9)   Ujian dan cobaan manusia.
10)    Tanggung jawab manusia terhadap keluarga dan masyarakat.
11)    Berlaku adil dan jujur.
12)    Toleransi dan etika pergaulan.
13)    Etos kerja.
14)    Makanan yang halal dan baik.
15)    Ilmu pengetahuan dan teknologi.[6]
Tujuan dan ruang lingkup materi-materi yang telah ditetapkan dalam kurikulum 2013 selanjutnya dikembangkan dalam pengalaman belajar di sekolah yang didahului dengan langkah pembuatan desain pembelajaran yang tertuang dalam silabus, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), buku pegangan guru, dan buku pegangan peserta didik yang memuat tentang komponen-komponen kurikulum mata pelajaran Qur‟an-Hadis yang mengacu pada standar kelulusan dan standar isi.


3.    Proses
Proses pembelajaran Qur‟an-Hadis pada Madrasah Aliyah mengacu pada Permendikbud Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan dan Permenag Nomor 912 Tahun 2013 tentang Kurikulum Madrasah 2013, sehingga implementasi pembelajarannya menganut prinsip-prinsip sebagai berikut:
a.    Dari peserta didik diberi tahu menuju peserta didik mencari tahu
b.    Dari guru sebagai satu-satunya sumber belajar menjadi belajar berbasis aneka sumber belajar
c.    Dari pendekatan tekstual menuju proses sebagai penguatan penggunaan pendekatan ilmiah
d.    Dari pembelajaran berbasis konten menuju pembelajaran berbasis kompetensi
e.    Dari pembelajaran parsial menuju pembelajaran terpadu
f.       Dari pembelajaran yang menekankan jawaban tunggal menuju pembelajaran dengan jawaban yang kebenarannya multi dimensi
g.    Dari pembelajaran verbalisme menuju keterampilan aplikatif
h.    Peningkatan dan keseimbangan antara keterampilan fisikal (hardskills) dan keterampilan mental (softskills)
i.        Pembelajaran yang mengutamakan pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik sebagai pembelajar sepanjang hayat
j.        Pembelajaran yang menerapkan nilai-nilai dengan memberi keteladanan (ing ngarso sung tulodo), membangun kemauan (ing madyo mangun karso), dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran (tut wuri handayani)
k.    Pembelajaran yang berlangsung di rumah, di sekolah, dan di masyarakat
l.        Pembelajaran yang menerapkan prinsip bahwa siapa saja adalah guru, siapa saja adalah peserta didik, dan di mana saja adalah kelas
m.  Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran
n.    Pengakuan atas perbedaan individual dan latar belakang budaya peserta didik[7]
Prinsip-prinsip itu diimplementasikan ke dalam proses pembelajaran Qur‟an-Hadis peserta didik dari mulai perencanaan, pelaksanaan, penilaian, sampai dengan proses pengawasan, sehingga tercipta pengalaman belajar yang interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Dengan demikian diharapkan tercapainya suatu kompetensi-kompetensi dasar mata pelajaran Qur‟an-Hadis secara efektif dan efisien.

4.    Hasil
Hasil kurikulum mata pelajaran Qur‟an-Hadis tercermin pada output dan outcome yang melekat pada peserta didik. Output Qur‟an-Hadis pada Madrasah Aliyah dapat berupa:
a.       Sikap patuh terhadap ketentuan Allah swt. disertai dengan penghayatan dan pengamalan ajaran agama Islam yang bersumber dari al-Quran dan al-Hadits yang tercitra dalam perkataan, sikap, dan perbuatan peserta didik Madrasah Aliyah dalam kehidupan di sekolah, keluarga, dan masyarakat
b.      Pemahaman yang utuh tentang pengetahuan al-Qur‟an dan al-Hadits (faktual, konseptual, prosedural, metakognitif) yang berguna untuk membimbing peserta didik dalam menghadapi problema kehidupan
c.       Keterampilan membaca dan memaknai tanda-tanda kebesaran Allah yang tertuang dalam al-Qur‟an dan al-Hadits maupun yang terdapat pada lingkungan alamiah dan sosial.
Ketiga output ini merupakan refleksi kompetensi-kompetensi dasar yang dimiliki peserta didik setelah proses pembelajaran mata pelajaran Qur‟an-Hadis pada Madrasah Aliyah.
Adapun outcome kurikulum mata pelajaran Qur‟an-Hadis pada Madrasah Aliyah dapat berupa serangkaian efek positif (instructional and nurturant effect) yang dihasilkan dari output-output yang mempunyai kekhasan sesuai dengan situasi dan kondisi lingkungan dimana peserta didik dapat memberikan kontribusinya.
Contoh kongkritnya adalah suatu yang berkaitan dengan salah satu tema pembelajaran Qur‟an Hadis kelas XII semester ganjil tentang pola hidup sederhana dan menyantuni dhu‟afa. Outcome yang mungkin saja dapat dihasilkan dari pengalaman belajar tema ini adalah peserta didik dapat termotivasi dan terbiasa hidup hemat. Selain itu dia dapat lebih peduli terhadap situasi sosial-ekonomi lingkungan sekitarnya, dengan cara menggagas berdirinya “bank sampah.” Modal awalnya bersumber dari tabungan pribadi miliknya yang dikumpulkan dari proses penghematan uang jajan. Bank sampah yang didirikannya memberikan kontribusi positif bagi kehidupan masyarakat sekitar, yakni meningkatnya taraf kesejahteraan masyarakat.
Output dan outcome merupakan sebuah keniscayaan dalam setiap proses pembelajaran. Keduanya tidak serta-merta ada, melainkan muncul dari alur pembelajaran dan pengalaman belajar peserta didik selama kegiatan tersebut berlangsung. Dalam pembelajaran kontekstual output dan outcome selalu ditinjau secara berkala dan berkelanjutan oleh pendidik melalui penilaian autentik (authentic assesment[8].
Dalam konteks kurikulum 2013, penilaian hasil belajar peserta didik pada mata pelajaran Qur‟an-Hadis di Madrasah Aliyah mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dilakukan secara berimbang sehingga dapat digunakan untuk menentukan posisi relatif setiap peserta didik terhadap standar yang telah ditetapkan[9].
Teknik dan instrumen yang digunakan untuk penilaian kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan mata pelajaran Qur‟an-Hadis sebagai berikut:
a.       Penilaian kompetensi sikap
Pendidik melakukan penilaian kompetensi sikap melalui observasi, penilaian diri, penilaian “teman sejawat” (peer evaluation) oleh peserta didik dan jurnal. Instrumen yang digunakan untuk observasi, penilaian diri, dan penilaian antarpeserta didik adalah daftar cek atau skala penilaian (rating scale) yang disertai rubrik, sedangkan pada jurnal berupa catatan pendidik.
1)      Observasi merupakan teknik penilaian yang dilakukan secara berkesinambungan dengan menggunakan indera, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan pedoman observasi yang berisi sejumlah indikator perilaku peserta didik yang diamati langsung oleh pendidik saat proses pembelajaran.
2)      Penilaian diri merupakan teknik penilaian dengan cara meminta peserta didik untuk mengemukakan kelebihan dan kekurangan dirinya dalam konteks pencapaian kompetensi. Instrumen yang digunakan berupa lembar penilaian diri yang berisi ceklis aspek kepribadian.
3)      Penilaian antarpeserta didik merupakan teknik penilaian dengan cara meminta peserta didik untuk saling menilai terkait dengan pencapaian kompetensi. Instrumen yang digunakan berupa lembar penilaian antarpeserta didik yang berisi cheklis tentang aspek yang dinilai.
4)      Jurnal merupakan catatan pendidik di dalam dan di luar kelas yang berisi informasi hasil pengamatan tentang kekuatan dan kelemahan peserta didik yang berkaitan dengan sikap dan perilaku.
b.      Penilaian Kompetensi Pengetahuan
Pendidik menilai kompetensi pengetahuan yang dicapai peserta didik melalui tes tulis, tes lisan, dan penugasan. Instrumen penilaian pengetahuan meliputi:
1)      Instrumen tes tulis berupa soal pilihan ganda, isian, jawaban singkat, benar-salah, menjodohkan, dan uraian. Instrumen uraian dilengkapi pedoman penskoran.
2)      Instrumen tes lisan berupa daftar pertanyaan yang akan ditanyakan pada peserta didik berserta pedoman penskoranya.
3)      Instrumen penugasan berupa pekerjaan rumah dan/atau projek yang dikerjakan secara individu atau kelompok sesuai dengan karakteristik tugas yang akan dikerjakan peserta didik.
c.       Penilaian Kompetensi Keterampilan
Pendidik dapat menilai kompetensi keterampilan melalui penilaian kinerja, yaitu penilaian yang menuntut peserta didik mendemonstrasikan suatu kompetensi tertentu dengan menggunakan tes praktik, projek, dan penilaian portofolio. Instrumen yang digunakan berupa daftar cek atau skala penilaian (rating scale) yang dilengkapi rubrik.
1)      Tes praktik adalah penilaian yang menuntut respon berupa keterampilan melakukan suatu aktivitas atau perilaku sesuai dengan tuntutan kompetensi.
2)      Projek adalah tugas-tugas belajar (learning tasks) yang meliputi kegiatan perancangan, pelaksanaan, dan pelaporan secara tertulis maupun lisan dalam waktu tertentu
3)      Penilaian portofolio adalah penilaian yang dilakukan dengan cara menilai kumpulan seluruh karya peserta didik dalam bidang tertentu yang bersifat reflektif-integratif untuk mengetahui minat, perkembangan, prestasi, dan/atau kreativitas peserta didik dalam kurun waktu tertentu. Karya tersebut dapat berbentuk tindakan nyata yang mencerminkan kepedulian peserta didik terhadap lingkungannya[10].

D.  ANALISIS
1.    Kurikulum Qur’an-Hadis Transformatif
Sejatinya kurikulum Qur‟an-Hadis mampu menyuntikan kesadaran humanis dan spiritual bagi peserta didik, membangun semangat hidup yang berpijak pada akar kemanusiaan-ketuhanan. Nilai-nilai yang terkandung di dalam dua warisan Nabi Muhammad dapat terserap ke dalam jiwa-jiwa manusia muda itu.
Kurikulum Qur‟an-Hadis dapat mendekatkan peserta didik kepada kebenaran hakikat. Kebenaran yang dapat memberikan rasa tentram bagi penerimanya, yang tidak ditafsirkan secara ganda. Kebenaran itu adalah kebenaran yang menggariskan hukum-hukum Tuhan yang nyata tersirat dalam kitab tertulis dan “kitab alam-sosial” yang terhampar.
Kurikulum Qur‟an-Hadis menghantarkan peserta didik kepada kesejatian dirinya sebagai abdullah, dengannya ia dapat membebaskan diri dari ikatan-ikatan penghambaan kepada selain Allah yang bersifat sempit-terbatas. Ikatan batinnya hanya terikat kepada ikatan primordial antara Allah sebagai pencipta dengan dirinya sebagai hamba yang diciptakan. Dengan demikian derajat kemanusiaan seseorang menjadi tinggi pada posisi seharusnya, sebab dia hanya bersandar kepada yang Maha Tinggi, yaitu Allah swt.. –derajat manusia ditentukan kepada siapa atau apa dia bersandar; jika seseorang bersandar pada keagungan raja tentu berbeda dengan seseorang yang bersandar kepada keagungan menteri. Kekuasaan raja tentunya lebih luas dibandingkan menteri, sedangkan kekuasaan menteri terbatas hanya pada bidang yang dikuasainya.-- Artinya semakin seseorang bersandar kepada zat yang terbatas, maka setinggi/senilai itu derajat yang disandangnya atau bahkan kurang.
Dalam kehidupan praktis, manusia yang bersandar pada unsur kebendaan (materialis) seperti pejabat atau material berharga seperti uang, maka sebatas itu kemuliaan kemanusiaannya dipandang. Bilamana zat tersebut hilang, maka kemuliaan dirinya pun ikut lenyap. Pendidikan Qur‟an-Hadis yang dihadirkan di madrasah semestinya mengembalikan kemuliaan derajat manusia sebagai hamba Allah (abdullah) bukan sebagai hamba zat tertentu selain Allah yang bersifat terbatas dan rendah.
Pada lain hal, pendidikan Qur‟an-Hadis di madrasah sudah semestinya mengingatkan fungsi utama manusia yang lain, yakni sebagai khalifah –seseorang yang diberikan potensi yang sempurna untuk menjaga dan mengelola semesta sebagai bekal kemaslahatan manusia selama hidup di dunia untuk mendapat kesempurnaan hidup di akhirat-. Peserta didik disadarkan akan potensi dirinya yang begitu sempurna dibandingkan makhluk Allah yang lain termasuk di dalamnya jin dan malaikat. Manusia mempunyai keunggulan dan keutamaan yang berlipat-lipat di antara makhluk-makhluk Allah yang lain. Oleh karenanya Allah memberikan amanah yang mulia kepada ras manusia untuk mengelola semesta raya.
Dengannya, peserta didik dibangun kesadarannya untuk melestarikan lingkungan alam dan sosial, agar berlangsungnya kehidupan yang menguntungkan; kehidupan yang harmoni antarmanusia dengan segala macam diversitasnya, antara manusia dengan flora, antara manusia dengan fauna, dan manusia dengan keseimbangan kosmik. Kesadaran-kesadaran yang tercipta dalam proses pembelajaran tersebut akan mendorong kepatuhan peserta didik terhadap segala hukum-hukum Allah; baik yang bersifat qauli (al-Qur‟an-al-Hadits) atau pun kauni (alam-sosial).
Kepatuhan peserta didik terhadap hukum Allah yang bersifat qauli berarti peserta didik sebagai manusia menjalankan segala kewajiban-kewajibannya selaku hamba Allah; menegakkan aktifitas solat wajib dan sunah tanpa paksaan (sebab ia tumbuh dari kesadaran pribadi), puasa wajib dan sunah, sedekah wajib (nafkah dan zakat) dan sunah (infak, sedekah, hibah, hadiah), haji wajib dan sunah (umrah), dan semua hal yang berkaitan erat dengan „ibadah syariyyah mahdhah dan ghair mahdhah. Implementasi hukum Allah yang bersifat qauli ini bila dilaksanakan dengan benar sesuai dengan ketentuannya, pada akhirnya akan menghasilkan kebermaknaan hidup di dunia-akhirat.
Kepatuhan peserta didik kepada hukum Allah yang bersifat kauni berarti peserta didik sadar dan patuh terhadap hukum Allah yang bersifat kausalitas (sebab-akibat) yang terhampar dalam alam nyata dan alam sosial. Dengannya dia mendapatkan kemudahan dan manfaaat-manfaat kehidupan. Dalam hukum alam, peserta didik menerapkan unsur api yang panas untuk memasak, dengannya dia menciptakan berbagai alat dengan memanfaatkan hukum kausilitas api untuk kemudahan hidup manusia. Dalam hukum sosial, peserta didik menerapkan konsep kasih sayang (silaturrahmi), dengannya dia berhati-hati dalam berkata dan bertindak, menjauhkan diri dari hal-hal yang dapat melukai perasaan seseorang. Menjunjung tinggi sikap tersebut pada akhirnya akan memudahkan kehidupannya, setidaknya seseorang akan berpandangan baik kepada dirinya, sehingga pada waktu tertentu, di saat dia membutuhkan pertolongan orang lain, tidak sulit dia mendapatkannya, sebab sikap hidupnya yang benar, yakni menjaga hubungan kasih sayang antar manusia tanpa diskriminasi.



2.    Pendidik Qur’an-Hadis Transformatif
Visi pendidikan Qur‟an-Hadis semacam itu tidak akan pernah tercipta dalam praktek nyata di sekolah bila tidak didukung oleh pendidik yang sadar nilai mulia al-Qur‟an dan al-Hadits. Pendidik mata pelajaran Qur‟an-Hadis semestinya adalah seseorang yang disebut sebagai al-Qur‟an dan al-Hadits yang berjalan.
Ada ungkapan yang menyatakan –guru kencing berdiri murid kencing berlari- artinya adalah sebelum nilai-nilai qur‟ani itu ditanamkan kepada peserta didik, semestinya pendidik terlebih dahulu sadar akan ketinggian nilai tersebut dan mengamalkannya. Hal demikian akan terlihat dari segala sisi kehidupan pendidik, dari hal yang terkecil sekali pun seperti penampilan fisik pendidik.
Peserta didik akan mantap menerima pengalaman belajar yang dihadirkan oleh pendidik bilamana nilai yang hendak ditransformasikan ke dalam jiwa peserta didik terlebih dahulu sudah ter-install dalam pribadi pendidik.
Dalam hal ini, menjadi catatan pemerintah dan semua penyelenggara pendidikan untuk dapat memperhatikan secara serius sistem rekrutmen pendidik yang akan memandu proses pembelajaran di sekolah. Selayaknya penyelenggara pendidikan tidak hanya memperhatikan aspek legalitas pengajaran seperti ijazah dan sertifikat, tetapi mesti memperhatikan hal utama lainnya yaitu kepribadian secara holistik; dilihat performance dan rekam jejak (track record) kehidupan sosial dan profesionalitasnya. Hal ini menjadi penting, sebab posisi pendidik amat sangat strategis dalam prsoses transformasi nilai. Suatu pendidikan nilai akan dijamin kegagalannya bilamana figur sentral (top model) yang mengampu amanah adalah seseorang yang tidak well educated. Pendidikan yang dihadirkan akan terasa hampa dan kosong bagi para peserta didik, dan tidak akan memberikan bekas apapun, sebab pendidikan yang dihadirkan hanya sebatas konsep yang tidak nyata dalam kehidupan sebenarnya.
Dalam konteks mata pelajaran Qur‟an-Hadis pada Madrasah Aliyah, pendidik mata pelajaran ini adalah seseorang yang secara keilmuan memahami al-Qur‟an dan al-Hadits secara komprehensif, mampu menggali nilai-nilai inti yang terkandung dalam dua sumber tersebut, mampu mengkomunikasikan dan mengkontekstualkan nilai-nilai al-Qur‟an dan al-Hadits dalam kehidupan, selaras dengan problematika dan tantangan zaman yang sedang dan akan dihadapi peserta didik.
Selain itu secara kepribadian, pendidik Qur‟an-Hadis adalah seseorang yang sangat dekat dengan al-Qur‟an dan al-Hadits. Seluruh aspek kepribadiannya sesuai dengan tuntunan al-Qur‟an dan al-Hadits. Contoh praktisnya, secara habitual, dia adalah orang yang paling mencintai al-Qur‟an dan al-Hadits, paling gemar membaca, mengkaji, dan mengkampanyekan al-Quran dan al-Hadits. Dan dalam kehidupan sosial, dia adalah orang yang paling humanis di antara orang-orang yang berada di lingkungannya, dan lain sebagainya.
Hal lain yang penting dimiliki pendidik Qur‟an-Hadis adalah kemampuan profesionalisme pendidikan. Seorang pendidik mata pelajaran Qur‟an-Hadis dituntut agar memahami kebutuhan dasar peserta didik di madrasah, secara jelas dia mengetahui segala hal ihwal psikologis peserta didik sebagai individu dan kelompok dimana dia hendak menciptakan pengalaman belajar bersamanya.
Dari pemahaman psiko-sosial peserta didik tersebut, pendidik dapat mengambil keputusan dengan tepat tentang penggunaan model, metode, pendekatan, dan media bahkan teknologi yang akan diterapkan dalam pembelajaran, agar tercipta suatu pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta didik, yang pada akhirnya tercapainya suatu kompetensi dasar yang hendak dicapai dalam satu pertemuan pembelajaran.

3.    Pendukung Transformasi Nilai Qur’ani
Model, Metode, Pendekatan, dan Media-Teknologi
Penggunaan model, metode, pendekatan, dan media-teknologi memang bukan segala-galanya, tetapi tanpa itu pembelajaran menjadi monoton dan kaku, sehingga semangat pembelajaran mungkin memudar, atau paling tidak “jalan di tempat.” Banyak model, metode, pendekatan, dan media-teknologi yang dapat digunakan pendidik dalam pembelajaran Qur‟an-Hadis.
Di antara model, metode, dan pendekatan yang dapat digunakan dalam pembelajaran ini adalah model “i‟tibar.” Model semacam ini dapat dilaksanakan dalam pembelajaran baik secara individu ataupun berkelompok, di dalam kelas ataupun di luar kelas, bersifat abstrak atau pun konkret, alurnyanya pun bisa diterapkan secara switching mode –bergantian- dari context to text atau sebaliknya dari text to context sesuai dengan materi yang hendak disajikan. Kegiatan “I‟tibar” yang hendak dilakukan peserta didik dapat berangkat dari pengalaman pribadi, orang lain, ataupun bersumber dari al-Qur‟an atau al-Hadits itu sendiri. Sebagai contoh, pendidik menetapkan tema pembelajaran “taat kepada orang tua dan guru” dengan kompetensi dasar “menghayati nilai-nilai yang terkait dengan taat pada orang tua dan guru sebagaimana tuntunan al-Qur‟an dan al-Hadits.
Model yang digunakan adalah I‟tibar. Metode yang digunakan adalah observasi, wawancara, presentasi, brainstorming dan diskusi. Pendekatan yang digunakan adalah context to text. Media-teknologi yang digunakan adalah notebook, projector, dan internet.
Langkah awal, pendidik membagi peserta didik kepada 4 kelompok. Masing-masing kelompok diberi tugas untuk melakukan observasi dan wawancara, mengumpulkan data tentang pengalaman orang tua dan guru. Kelompok 1 mengumpulkan data tentang latar belakang orang tua dan guru. Kelompok 2 mengumpulkan data tentang tugas dan tanggung jawab orang tua dan guru. Kelompok 3 mengumpulkan data tentang tantangan-hambatan dan motivasi orang tua dan guru. Kelompok 4 mengumpulkan data tentang keberhasilan-kegagalan dan suka-duka orang tua dan guru dalam mendidik.
Langkah kedua, masing-masing kelompok mempresentasikan data yang diperoleh dari lapangan tentang berbagai sub topik permasalahan yang berkaitan tentang orang tua dan guru disertai dengan analisa dan pembuatan kesimpulan sementara.
Langkah ketiga, pendidik memfasilitasi peserta didik dalam membuat kesimpulan bersama tentang orang tua dan guru disertai dengan pengambilan I‟tibar.
Langkah keempat, pendidik memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengekspresikan dirinya, bagaimana peserta didik memandang sosok orang tua dan guru setelah proses pembelajaran (out class and in class) tentang orang tua dan guru.
Langkah kelima, pendidik melakukan penguatan (reinforcement) dengan menjelaskan secara komprehensif tentang kemuliaan orang tua dan guru serta hal-ihwal yang berkaitan dengannya, sehingga peserta didik terdorong untuk menghormati jasa-jasanya dan patuh terhadap bimbingan keduanya. Pada sesi ini pendidik dapat menyajikan cerita orang tua dan guru, atau menayangkan sebuah tayangan apik yang berkaitan dengan tema tersebut dengan menggunakan notebook dan projector.
Langkah keenam, pendidik menyampaikan wasiat al-Qur‟an dan al-Hadits tentang perintah menghormati dan patuh kepada orang tua dan guru.
Penggunaan model, metode, pendekatan, dan media-teknologi dalam pembelajaran Qur‟an-Hadis pada madrasah Aliyah mesti disesuaikan dengan tema pembelajaran dan situasi kondisi peserta didik. Di samping itu, pendidik juga dituntut kreatif dan inovatif dalam menciptakan model-model baru dalam pembelajaran di madrasah.

Madrasah dan Budaya
Nilai-nilai qur‟ani yang ditransformasikan pendidik di dalam ruang pembelajaran tentu akan mejadi timpang dan kontradiktif, bila suatu institusi pendidikan tidak mempunyai daya dukung yang kuat dalam upaya tersebut, seperti budaya (school culture).
School culture mempunyai peranan penting dalam rangka penguatan nilai-nilai yang ditransformasikan dalam pembelajaran terstuktur. School culture dapat tercitra dalam kondisi fiskal-non fiskal lingkungan madrasah; ikon-ikon madrasah, interaksi sosial civitas madrasah, implementasi program dan kebijakan, serta perilaku setiap personil di madrasah; kepala madrasah, pendidik, tenaga kependidikan, pengawas, peserta didik, komite, dan orang tua.
Contoh nyata adalah berkaitan dengan penanaman nilai qur‟ani tentang kebersihan jasmani, ruhani, dan lingkungan. Efektifitas pembelajaran nilai qur‟ani ini akan sangat berpengaruh kepada diri peserta didik bila didukung dengan kondisi nyata lingkungan fiskal-non fiskal madrasah yang bersih; menjunjung tinggi nilai kebersihan; ruang-ruang kelas, kantor, student-centre, lapangan bersih dan nyaman; sampai dengan kamar mandi dikelola dengan baik; tidak kotor (bersih-wangi); fasilitas ibadah seperti masjid menjadi tempat yang paling bersih di lingkungan madrasah, sebab masjid dituntut tidak hanya bersih tapi suci dari najis. Peraturan tentang kebersihan dikawal dengan baik dan bijak, dengan menerapkan prinsip-prinsip keadilan dalam upaya supremasi aturan kebersihan.
Kebijakan kebersihan disosialisasikan dengan apik. Pada kawasan tertentu diberi papan-papan peringatan dan petunjuk berkaitan dengan tata cara penjagaan kebersihan, seperti di toilet, dan sebagainya. Tempat-tempat sampah disediakan pada titik-titik strategis, dimana warga madrasah mudah menjangkaunya. Ada klasifikasi tempat sampah, yaitu tempat sampah untuk sampah yang dapat didaur ulang seperti plastik, dan tempat sampah untuk sampah organik yang dapat diurai menjadi pupuk kompos. Pembuangan sampah madrasah dijadwalkan sesuai dengan situasi tertentu, dan dikelola secara profesional oleh unit khusus madrasah.
Begitulah madrasah seharusnya, madrasah menjadi miniatur lembaga kehidupan yang paling ideal, sebagai acuan utama peserta didik dalam menerapkan nilai-nilai kehidupan di masyarakat luas. Sebab madrasah semestinya tempat dimana segala macam kebaikan tumbuh-berkembang; ilmu ataupun nilai. Bukan sebaliknya, madrasah menjadi contoh buruk bagi peserta didik, dimana nilai dan ilmu pengetahuan yang diajarkan tidak selaras dengan fakta lapangan madrasah secara fiskal atau pun non fiskal, secara fasilitas ataupun manajemen serta budaya. Sudah semestinya kurikulum dipersiapkan dengan sedemikian rupa, ilmu pengetahuan dan nilai yang akan ditransformasikan kepada peserta didik semestinya sudah tercitra dalam fiskal non fiskal madrasah, sehingga pada suatu saat, jiwa peserta didik menjadi tidak goncang oleh sebab kontradiksi pengetahuan yang ditanamkan dengan fakta lapangan di madrasah.
Kurikulum Qur‟an-Hadis pada Madrasah Aliyah yang sebenarnya adalah bukan pada konten-konten pembelajaran ansich, tetapi mencakup semua aspek pengalaman belajar peserta didik dan segala macam ihwal yang mempengaruhi terbentuknya pengalaman belajar peserta didik di Madrasah Aliyah, termasuk didalamnya perilaku pendidik dan budaya madrasah.

E.  SIMPULAN
Dari uraian di atas terdapat beberapa simpulan berkaitan dengan kurikulum Qur‟an-Hadis pada Madrasah Aliyah sebagai berikut:
1.      Landasan filosofis kurikulum mata pelajaran Qur‟an-Hadis pada Madrasah Aliyah berlandaskan nilai-nilai qur‟ani-sunah nabawy dan berakar pada budaya bangsa Indonesia yang pancasilais
2.      Landasan teori kurikulum mata pelajaran Qur‟an-hadis pada Madrasah Aliyah berlandaskan pada teori belajar kontekstual; dimana pembelajaran berdasarkan realitas faktual lingkungan sekitar dengan memperhatikan kebutuhan peserta didik dan stakeholder
3.      Landasan yuridis kurikulum mata pelajaran Qur‟an-Hadis pada Madrasah Aliyah mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang SNP, Permendikbud Nomor 54, 64, 65, 66, 69, 81A Tahun 2013 tentang Standar Kelulusan, Standar Isi, Standar Proses, Standar Penilaian, Struktur Kurikulum MA, Implementasi Kurikulum dan Permenag Nomor 912 Tahun 2013 tentang Kurikulum Madrasah 2013
4.      Dokumen kurikulum mata pelajaran Qur‟an-Hadis pada Madrasah Aliyah dapat berupa silabus, RPP, buku pedoman pendidik, dan buku pegangan peserta didik, sebagai desain pembelajaran yang memuat komponen-komponen kurikulum secara tertulis




DAFTAR PUSTAKA
Fakih, Mansur, dkk., Pendidikan Popular, Membangun Kesadaran Kritis, Yogyakarta: Read Books, 2001.
Kementerian Agama RI, “Permenag Nomor 912 Tahun 2013 tentang Kurikulum Madrasah 2013.”
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Kebudayaan Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah.”
Mahmud, Pengembangan Kurikulum Pendidikan, Bandung: CV Pustaka Setia, 2012.
Prawiradilaga, Dewi Salma, Prinsip Desain Pembelajaran: Intructional Design Principles, Jakarta: Kencana, 2009.
Sanjaya, Wina, Pembelajaran dalam Implementasi Kurikulum Berbasis Kompetensi, Jakarta: Kencana, 2011.



[1] Kementerian Agama RI, “Permenag Nomor 912 Tahun 2013, h.33.
[2] Lihat Dewi Salma Prawiradilaga, Prinsip Desain Pembelajaran: Intructional Design Principles, (Jakarta: Kencana, 2009), h. 83-91.
[3] Mansur Fakih, dkk., Pendidikan Popular, Membangun Kesadaran Kritis, (Yogyakarta: Read Books, 2001), hlm. 61-62.
[4] Mahmud, Pengembangan Kurikulum Pendidikan, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2012), Hal. 41.
[5]Kementerian Agama RI, “Peraturan Menteri Agama RI Nomor 912 Tahun 2013 tentang Kurikulum Madrasah 2013,” h. 46-47.
[6]ibid., h. 50-51.
[7] Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, “Permendikbud Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses,” h. 1-2.
[8] Lihat Wina Sanjaya, Pembelajaran dalam Implementasi Kurikulum Berbasis Kompetensi, (Jakarta: Kencana, 2011), h. 122-123.
[9] Kementerian Agama RI, “Permenag Nomor 912 Tahun 2013 tentang Kurikulum Madrasah 2013,” h.305.
[10] Ibid., h.306-307.

0 komentar:

Posting Komentar