A. PENDAHULUAN
Pendidikan
Al-Quran Hadist adalah bagian dari mata pelajaran pendidikan agama Islam pada
madrasah aliyah yang dimaksudkan untuk memberikan motivasi, bimbingan,
pemahaman, kemampuan, dan penghayatan terhadap isi yang terkandung dalam isi
alquran dan hadist sehingga dapat diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari
sebagai manifestasi iman dan taqwa kepada Allah SWT. serta berahlak mulia.
Peranan
pendidikan agama Islam di madrasah aliyah dijadikan sebagai landasan
pengembangan spiritual bagi peserta. Karena peranan agama islam di madrasah
dijadikan pengembangan spiritual maka pendidikan agama islam di madrasah harus
ditingkatkan untuk menjadikan masyarakat yang bertaqwa kepada Allah SWT. yang
diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam proses pembelajaran ada yang dinamakan dengan
kurikulum yaitu adalah keselurahan usaha yang dilakukan oleh lembaga pendidikan
atau sekolah untuk mencapai tujuan yang ditetapkan. Rancang bangun kurikulum
ini dikembangkan pada empat dimensi, yaitu: ide, dokumen (desain), proses
(implementasi), dan hasil. Kurikulum dalam dimensi ide berkaitan dengan
landasan filosofis, teori dan yuridis. Kurikulum dalam dimensi dokumen
berkaitan komponen-komponen kurikulum tertulis yang tertuang dalam
dokumen-dokumen kurikulum seperti silabus dan RPP (Rancangan Pelaksanaan
Pembelajaran) yang dibuat oleh setiap pendidik. Kurikulum dalam dimensi proses
berkaitan dengan implementasi kurikulum dengan memperhatikan berbagai faktor
yang berhubungan dengannya, seperti sumber daya manusia, fasilitas, lingkungan,
pembiayaan, kepemimpinan, teknologi informasi, interaksi sosial, budaya sekolah
(school culture), dan lain sebagainya. Sedangkan kurikulum dalam dimensi
hasil berkaitan dengan output dan outcome yang dihasilkan, yakni
capaian kurikulum pada setiap jenjangnya dan pengaruh langsung-tidak langsung
dari capaian tersebut bagi peserta didik dan stakeholder.
A. Batasan
Qur’an-Hadis sebagai kurikulum mata pelajaran pada
Madrasah Aliyah merupakan acuan formal pendidik dan peserta didik dalam
menciptakan pengalaman belajar di kelas (in class) atau di luar kelas (out
class) yang berisi berbagai Kompetensi Dasar (KD) untuk mencapai Kompetensi
Inti (KI) dalam rangka mewujudkan Kompetensi Lulusan (KL) pada jenjang Madrasah
Aliyah melalui al-Quran dan al-Hadits.
Kompetensi Dasar mata pelajaran qur’an hadis
merupakan muatan pembelajaran yang berisi tentang konsep-konsep terpadu al-Qur’an
dan al-Hadits yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan
sebagai sumber kompetensi awal peserta didik yang harus dikuasai untuk mencapai
Kompetensi Inti.
Kompetensi Inti merupakan gambaran kualitas berupa
sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang diperoleh dari pengalaman belajar
sebagai refleksi Kompetensi Dasar pada setiap mata pelajaran termasuk di
dalamnya Qur’an-Hadis .
Kompetensi Lulusan merupakan kriteria mengenai
kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan
keterampilan. Adapun Kompetensi Lulusan yang hendak dicapai peserta didik pada
jenjang Madrasah Aliyah sebagai berikut[1]:
Dimensi
|
Kualifikasi Kemampuan
|
Sikap
|
Memiliki
perilaku yang mencerminkan sikap orang beriman, berakhlak mulia, berilmu,
percaya diri, dan bertanggung jawab dalam berinterkasi secara efektif dengan
lingkungan social dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa
dalam pergaulan dunia.
|
Pengetahuan
|
Memiliki
pengetahuan faktual, konseptual, prosedural dan metakognitif dalam ilmu
pengetahuan, tekhnologi, seni dan budaya dengan wawasan kemanusiaan,
kebangsaan, kenegaraan dan peradaban terkait penyebab serta dampak fenomena
dan kejadian.
|
Keterampilan
|
Memiliki
kemampuan piker dan tindak yang efektif dan kreatif dalam ranah abstrak dan
konkret sebagai pengemban dari yang dipelajari di sekolah secara mandiri.
|
Makalah ini tidak menggambarkan secara menyeluruh
proses pembentukan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang akan dicapai
peserta didik melalui multi disiplin ilmu yang disajikan, hanya sebatas
deskripsi dan analisa tentang bagaimana mata pelajaran Qur’an-Hadis pada
Madrasah Aliyah mengemban visi-misi; menjalankan proses pembelajaran hingga
membentuk pengalaman belajar peserta didik berbasis al-Qur‟an dan al-Hadits,
sehingga Kompetensi Lulusan sebagai tujuan akhir pada jenjang Madrasah Aliyah
dapat tercapai.
B. KEDUDUKAN
Paradigma Kurikulum 2013 bermuara pada pembentukan
sikap sebagai output. Dalam konsep pembelajaran UNESCO dikenal dengan
learning to be (belajar untuk menjadi). Kurikulum ini dikembangkan atas
teori” pendidikan berdasarkan standar”-standard based-education),
dan teori kurikulum berbasis kompetensi (competency-based curriculum).
Qur‟an-Hadis dalam perspektif kurikulum 2013 masuk
dalam kelompok mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab. Mata
pelajaran Qur‟an-Hadis merupakan satu di antara berbagai disiplin ilmu yang
mengemban amanah Undang-Undang SISDIKNAS Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 1 dan 3, dan
Permenag Nomor 912 Tahun 2013 yang core value nya adalah nilai
spiritualitas dan sosial, yaitu iman, takwa, dan akhlak mulia. Nilai-nilai ini
termuat dalam kompetisi-kompetensi lulusan, inti dan dasar.
Kompetensi inti Qur’an-Hadis merupakan anak tangga
yang harus ditapak peserta didik untuk dapat mencapai Kompetensi Lulusan pada
setiap jenjangnya, dalam konteks ini Madrasah Aliyah. Kompetensi ini dibentuk
melalui pembelajaran berbagai Kompetensi dasar pada mata pelajaran Qur’an-Hadis.
Dalam hal ini Qur‟an Hadis diposisikan memiliki kontribusi terhadap pembentukan
Kompetensi Inti pada setiap kelas dan jenjang pendidikan.
Alurnya adalah Kompetensi Dasar diwujudkan dalam
pengalaman belajar peserta didik di kelas atau di luar kelas. Kumpulan
pengalaman belajar yang bersumber dari Kompetensi-Kompetensi Dasar Qur‟an-Hadis
merefleksikan Kompetensi Inti pada setiap kelasnya. Dan Kompetensi-Kompetensi
Inti yang dihasilkan oleh proses pembelajaran pada masing-masing kelas
merefleksikan Kompetensi Lulusan pada jenjang yang ditetapkan (Madrasah
Aliyah).
Dengan demikian
kedudukan mata pelajaran Qur’an-Hadis dalam kurikulum 2013 sebagai alat untuk
mencapai tujuan pendidikan institusional- nasional yang core value-nya
adalah nilai-nilai spiritualitas dan social.
C. DESKRIPSI
1.
Ide
Landasan
Filosofis
Kurikulum Qur’an-Hadis
dikembangkan dengan landasan filosofis yang memberikan dasar bagi pengembangan
seluruh potensi peserta didik untuk menjadi manusia Indonesia yang beriman,
bertakwa, dan berakhlak mulia sebagaimana tercantum dalam tujuan pendidikan
nasional.
Landasan filosofis yang
dimaksud merujuk pada landasan filosofis kurikulum 2013 yang bersumber dari
nilai-nilai pancasila, bahwa pendidikan harus berasaskan pada lima prinsip
dasar kehidupan warga negara Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai
ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan keadilan sosial. Kurikulum
2013 memandang bahwa:
a. Pendidikan
berakar pada budaya bangsa untuk membangun kehidupan bangsa masa kini dan masa
mendatang
b. Peserta
didik adalah pewaris budaya bangsa yang kreatif
c. Pendidikan
ditujukan untuk mengembangkan kecerdasan intelektual dan kecemerlangan akademik
melalui pendidikan disiplin ilmu
d. Pendidikan
untuk membangun kehidupan masa kini dan masa depan yang lebih baik dari masa
lalu dengan berbagai kemampuan intelektual, kemampuan berkomunikasi, sikap
sosial, kepedulian, dan berpartisipasi untuk membangun kehidupan masyarakat dan
bangsa yang lebih baik.
Di samping itu kurikulum Qur’an-Hadis pada Madrasah
Aliyah juga dibangun pada landasan yang berkhas Islam, yaitu nilai-nilai yang
bersumber dari keagungan sumber ajaran Islam al-Quran dan al-Hadits.
Nilai-nilai yang dimaksud mencakup nilai iman,Islam, dan ihsan. Dengan
demikian, Qur‟an-Hadis sebagai mata pelajaran merupakan suatu disiplin ilmu
yang bernuansa theoantrophocentris, dimana Qur’an-Hadis tidak hanya
mengarahkan pengalaman belajar peserta didik kepada sesuatu yang bernilai
materialis-sosialis, juga mendekatkan kepada sesuatu yang bernilai
transendental.
Landasan Teoretis
Teori mengenai kompetensi dan kurikulum berbasis
kompetensi diarahkan kepada pikiran pokok bahwa konten kurikulum adalah
kompetensi, dan kompetensi diartikan sebagai kemampuan melakukan sesuatu (ability
to perform) berdasarkan sikap, keterampilan, dan pengetahuan. Hal tersebut
terumuskan dalam kompetensi lulusan, inti, dan dasar.
Dalam perwujudannya diperlukan suatu pendekatan yang
dapat menciptakan suatu pengalaman belajar yang transformatif yakni mengarahkan
peserta didik kepada perubahan sikap, pengetahuan (faktual, konseptual,
prosedural, dan metakognitif)[2],
dan keterampilan ke arah yang lebih baik, selaras dengan kebutuhan peserta
didik dan masyarakat di masa kini dan akan datang.
Pendekatan seperti itu mendorong pembelajaran
berdasarkan realitas dengan melakukan rekonstruksi sosial sesuai dengan
pengalaman peserta didik. Hubungan pendidik dan peserta didik lebih menekankan
kepada sharing pathner dengan membawa banyak informasi pengalaman
langsung pendidik dan peserta didik ke dalam pembelajaran, yang kemudian
dihubungkan dengan teks keilmuan yang terkait dengan tema pembelajaran
tersebut. Dalam hal ini pembelajaran mempunyai pola contex to text baru kemudian text to contex[3]
Dalam al-Qur‟an sendiri, Allah sebagai
Pendidik Pertama manusia mengajarkan manusia agar senantiasa melihat realitas
kehidupan, baik yang bersifat kealaman atau pun sosial; bersifat lampau seperti
pembelajaran fakta sejarah umat terdahulu, atau pun kekinian yang berkaitan
dengan dinamika perubahan alam dan sosial. Dalam konteksnya, Allah menstimuli
dan mendorong manusia untuk melakukan pembelajaran berbasis realitas seperti
itu dengan kalimat afala yandzhurun, afala yatadabbarun, dan
konsonan-konsonan lain yang memiliki makna sebangun dengannya. Dengan demikian
secara teoretis, konstruksi
implementasi kurikulum
Qur‟an-Hadispada Madrasah Aliyah semestinya didasarkan pada pengalaman peserta
didik yang bersifat kontekstual-realistik.
Landasan Yuridis
Landasan yuridis kurikulum mata pelajaran
Qur’an-Hadis mengacu pada landasan yuridis kurikulum 2013 sebagai berikut:
a.
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301)
b.
Peraturan
Pemerintah Nomor 32 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5410)
c.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar
Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah
d.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi
Pendidikan Dasar dan Menengah
e.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses
Pendidikan Dasar dan Menengah
f.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan
g.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 69 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar
dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah.
h.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 A Tahun 2013 tentang Implementasi
Kurikulum Sekolah /Madrasah
i.
Peraturan Menteri Agama Nomor 912 Tahun 2013
tentang Kurikulum Madrasah 2013.
2. Dokumen
Dokumen kurikulum
berisi tentang komponen-komponen kurikulum yang merupakan dasar utama
dalam mengembangkan sistem pembelajaran. Komponen kurikulum yang berkaitan
dengan pengembangan mata pelajaran mengacu pada tujuan utama pendidikan. Bahkan,
tujuan pendidikan pun dapat dikatakan sebagai bagian dari kurikulum apabila
dilihat secara general bahwa kurikulum merupakan filosofi pendidikan yang
sesungguhnya. Hal ini karena di dalamnya termuat tujuan pendidikan, mata
pelajaran, silabus, metode belajar mengajar, evaluasi, penelitian, serta
pengembangan program keilmuan. Setiap komponen harus saling berkaitan satu dan
lainya sehingga dapat mencapai tujuan pokok pendidikan.[4]
Kurikulum 2013
menyebutkan beberapa komponen yang berkaitan dengan mata pelajaran Qur‟an-Hadis
pada Madrasah Aliyah yang mencakup tujuan dan ruang lingkup materi, sebagai
berikut:
Tujuan
Mata pelajaran
Qur'an-Hadis bertujuan untuk: a) Meningkatkan kecintaan peserta didik terhadap al-Qur'an
dan al-Hadits, b) Membekali peserta didik dengan dalil-dalil yang
terdapat dalam al-Qur'an dan al-Hadits sebagai pedoman dalam
menyikapi dan menghadapi kehidupan, c) Meningkatkan pemahaman dan pengamalan
isi kandungan al-Qur'an dan al-Hadits yang dilandasi oleh
dasar-dasar keilmuan tentang al-Qur'an dan al-Hadits.[5]
Ruang Lingkup materi
Qur‟an-Hadis pada Madrasah Aliyah mencakup:
a. Masalah dasar-dasar ilmu al-Qur'an dan al-Hadits,
meliputi:
1) Pengertian al-Qur'an menurut para ahli.
2) Pengertian hadis, sunnah, khabar, atsar dan hadis qudsi.
3) Bukti keotentikan al-Qur'an ditinjau dari segi keunikan
redaksinya, kemukjizatannya, dan sejarahnya.
4) Isi pokok ajaran al-Qur'an dan pemahaman kandungan
ayat-ayat yang terkait dengan isi pokok ajaran al-Qur'an.
5) Fungsi al-Qur'an dalam kehidupan.
6) Fungsi hadis terhadap al-Qur'an.
7) Pengenalan kitab-kitab yang berhubungan dengan cara-cara mencari
surat dan ayat dalam al-Qur'an.
8) Pembagian hadis dari segi kuantitas dan kualitasnya.
b. Tema-tema yang ditinjau dari perspektif al-Qur'an dan al-Hadits,
yaitu:
1) Manusia dan tugasnya sebagai khalifah di bumi.
2) Demokrasi dan musyawarah mufakat.
3) Keikhlasan dalam beribadah.
4) Nikmat Allah dan cara mensyukurinya .
5) Perintah menjaga kelestarian lingkungan hidup.
6) Pola hidup sederhana dan perintah menyantuni para dhuafa.
7) Berkompetisi dalam kebaikan.
8) Amar ma„ruf nahi munkar.
9) Ujian dan cobaan manusia.
10) Tanggung jawab manusia terhadap keluarga dan masyarakat.
11) Berlaku adil dan jujur.
12) Toleransi dan etika pergaulan.
13) Etos kerja.
14) Makanan yang halal dan baik.
15) Ilmu pengetahuan dan teknologi.[6]
Tujuan
dan ruang lingkup materi-materi yang telah ditetapkan dalam kurikulum 2013
selanjutnya dikembangkan dalam pengalaman belajar di sekolah yang didahului
dengan langkah pembuatan desain pembelajaran yang tertuang dalam silabus,
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), buku pegangan guru, dan buku pegangan
peserta didik yang memuat tentang komponen-komponen kurikulum mata pelajaran
Qur‟an-Hadis yang mengacu pada standar kelulusan dan standar isi.
3.
Proses
Proses
pembelajaran Qur‟an-Hadis pada Madrasah Aliyah mengacu pada Permendikbud Nomor
65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan dan Permenag Nomor 912 Tahun
2013 tentang Kurikulum Madrasah 2013, sehingga implementasi pembelajarannya
menganut prinsip-prinsip sebagai berikut:
a.
Dari peserta didik diberi
tahu menuju peserta didik mencari tahu
b.
Dari guru sebagai
satu-satunya sumber belajar menjadi belajar berbasis aneka sumber belajar
c.
Dari pendekatan tekstual
menuju proses sebagai penguatan penggunaan pendekatan ilmiah
d.
Dari pembelajaran berbasis
konten menuju pembelajaran berbasis kompetensi
e.
Dari pembelajaran parsial
menuju pembelajaran terpadu
f.
Dari pembelajaran yang menekankan jawaban tunggal
menuju pembelajaran dengan jawaban yang kebenarannya multi dimensi
g.
Dari pembelajaran
verbalisme menuju keterampilan aplikatif
h.
Peningkatan dan
keseimbangan antara keterampilan fisikal (hardskills) dan keterampilan
mental (softskills)
i.
Pembelajaran yang mengutamakan pembudayaan
dan pemberdayaan peserta didik sebagai pembelajar sepanjang hayat
j.
Pembelajaran yang menerapkan nilai-nilai
dengan memberi keteladanan (ing ngarso sung tulodo), membangun kemauan (ing
madyo mangun karso), dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam
proses pembelajaran (tut wuri handayani)
k.
Pembelajaran yang
berlangsung di rumah, di sekolah, dan di masyarakat
l.
Pembelajaran yang menerapkan prinsip bahwa
siapa saja adalah guru, siapa saja adalah peserta didik, dan di mana saja
adalah kelas
m.
Pemanfaatan teknologi
informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas
pembelajaran
n.
Pengakuan atas perbedaan
individual dan latar belakang budaya peserta didik[7]
Prinsip-prinsip
itu diimplementasikan ke dalam proses pembelajaran Qur‟an-Hadis peserta didik
dari mulai perencanaan, pelaksanaan, penilaian, sampai dengan proses
pengawasan, sehingga tercipta pengalaman belajar yang interaktif, inspiratif,
menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif,
serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian
sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta
didik. Dengan demikian diharapkan tercapainya suatu kompetensi-kompetensi dasar
mata pelajaran Qur‟an-Hadis secara efektif dan efisien.
4.
Hasil
Hasil
kurikulum mata pelajaran Qur‟an-Hadis tercermin pada output dan outcome
yang melekat pada peserta didik. Output Qur‟an-Hadis pada Madrasah
Aliyah dapat berupa:
a. Sikap patuh terhadap ketentuan Allah swt. disertai dengan
penghayatan dan pengamalan ajaran agama Islam yang bersumber dari al-Quran dan
al-Hadits yang tercitra dalam perkataan, sikap, dan perbuatan peserta
didik Madrasah Aliyah dalam kehidupan di sekolah, keluarga, dan masyarakat
b. Pemahaman yang utuh tentang pengetahuan al-Qur‟an dan al-Hadits
(faktual, konseptual, prosedural, metakognitif) yang berguna untuk
membimbing peserta didik dalam menghadapi problema kehidupan
c. Keterampilan membaca dan memaknai tanda-tanda kebesaran Allah
yang tertuang dalam al-Qur‟an dan al-Hadits maupun yang terdapat
pada lingkungan alamiah dan sosial.
Ketiga
output ini merupakan refleksi kompetensi-kompetensi dasar yang dimiliki
peserta didik setelah proses pembelajaran mata pelajaran Qur‟an-Hadis pada
Madrasah Aliyah.
Adapun
outcome kurikulum mata pelajaran Qur‟an-Hadis pada Madrasah Aliyah dapat
berupa serangkaian efek positif (instructional and nurturant effect) yang
dihasilkan dari output-output yang mempunyai kekhasan sesuai dengan
situasi dan kondisi lingkungan dimana peserta didik dapat memberikan
kontribusinya.
Contoh
kongkritnya adalah suatu yang berkaitan dengan salah satu tema pembelajaran
Qur‟an Hadis kelas XII semester ganjil tentang pola hidup sederhana dan
menyantuni dhu‟afa. Outcome yang mungkin saja dapat dihasilkan
dari pengalaman belajar tema ini adalah peserta didik dapat termotivasi dan
terbiasa hidup hemat. Selain itu dia dapat lebih peduli terhadap situasi
sosial-ekonomi lingkungan sekitarnya, dengan cara menggagas berdirinya “bank
sampah.” Modal awalnya bersumber dari tabungan pribadi miliknya yang
dikumpulkan dari proses penghematan uang jajan. Bank sampah yang didirikannya
memberikan kontribusi positif bagi kehidupan masyarakat sekitar, yakni
meningkatnya taraf kesejahteraan masyarakat.
Output
dan outcome merupakan sebuah keniscayaan dalam setiap proses
pembelajaran. Keduanya tidak serta-merta ada, melainkan muncul dari alur
pembelajaran dan pengalaman belajar peserta didik selama kegiatan tersebut
berlangsung. Dalam pembelajaran kontekstual output dan outcome selalu
ditinjau secara berkala dan berkelanjutan oleh pendidik melalui penilaian
autentik (authentic assesment[8].
Dalam
konteks kurikulum 2013, penilaian hasil belajar peserta didik pada mata
pelajaran Qur‟an-Hadis di Madrasah Aliyah mencakup kompetensi sikap,
pengetahuan, dan keterampilan yang dilakukan secara berimbang sehingga dapat
digunakan untuk menentukan posisi relatif setiap peserta didik terhadap standar
yang telah ditetapkan[9].
Teknik
dan instrumen yang digunakan untuk penilaian kompetensi sikap, pengetahuan, dan
keterampilan mata pelajaran Qur‟an-Hadis sebagai berikut:
a.
Penilaian kompetensi sikap
Pendidik melakukan penilaian kompetensi sikap melalui observasi,
penilaian diri, penilaian “teman sejawat” (peer evaluation) oleh peserta
didik dan jurnal. Instrumen yang digunakan untuk observasi, penilaian diri, dan
penilaian antarpeserta didik adalah daftar cek atau skala penilaian (rating
scale) yang disertai rubrik, sedangkan pada jurnal berupa catatan pendidik.
1) Observasi merupakan teknik penilaian yang dilakukan secara
berkesinambungan dengan menggunakan indera, baik secara langsung maupun tidak
langsung dengan menggunakan pedoman observasi yang berisi sejumlah indikator
perilaku peserta didik yang diamati langsung oleh pendidik saat proses
pembelajaran.
2) Penilaian diri merupakan teknik penilaian dengan cara meminta
peserta didik untuk mengemukakan kelebihan dan kekurangan dirinya dalam konteks
pencapaian kompetensi. Instrumen yang digunakan berupa lembar penilaian diri
yang berisi ceklis aspek kepribadian.
3) Penilaian antarpeserta didik merupakan teknik penilaian dengan
cara meminta peserta didik untuk saling menilai terkait dengan pencapaian
kompetensi. Instrumen yang digunakan berupa lembar penilaian antarpeserta didik
yang berisi cheklis tentang aspek yang dinilai.
4) Jurnal merupakan catatan pendidik di dalam dan di luar kelas
yang berisi informasi hasil pengamatan tentang kekuatan dan kelemahan peserta
didik yang berkaitan dengan sikap dan perilaku.
b. Penilaian Kompetensi Pengetahuan
Pendidik menilai kompetensi pengetahuan yang dicapai peserta didik
melalui tes tulis, tes lisan, dan penugasan. Instrumen penilaian pengetahuan
meliputi:
1) Instrumen tes tulis berupa soal pilihan ganda, isian, jawaban
singkat, benar-salah, menjodohkan, dan uraian. Instrumen uraian dilengkapi
pedoman penskoran.
2) Instrumen tes lisan berupa daftar pertanyaan yang akan
ditanyakan pada peserta didik berserta pedoman penskoranya.
3) Instrumen penugasan berupa pekerjaan rumah dan/atau projek yang
dikerjakan secara individu atau kelompok sesuai dengan karakteristik tugas yang
akan dikerjakan peserta didik.
c. Penilaian Kompetensi Keterampilan
Pendidik dapat menilai kompetensi keterampilan melalui penilaian kinerja,
yaitu penilaian yang menuntut peserta didik mendemonstrasikan suatu kompetensi
tertentu dengan menggunakan tes praktik, projek, dan penilaian portofolio.
Instrumen yang digunakan berupa daftar cek atau skala penilaian (rating
scale) yang dilengkapi rubrik.
1) Tes praktik adalah penilaian yang menuntut respon berupa
keterampilan melakukan suatu aktivitas atau perilaku sesuai dengan tuntutan
kompetensi.
2) Projek adalah tugas-tugas belajar (learning tasks) yang
meliputi kegiatan perancangan, pelaksanaan, dan pelaporan secara tertulis maupun
lisan dalam waktu tertentu
3) Penilaian portofolio adalah penilaian yang dilakukan dengan cara
menilai kumpulan seluruh karya peserta didik dalam bidang tertentu yang
bersifat reflektif-integratif untuk mengetahui minat, perkembangan, prestasi,
dan/atau kreativitas peserta didik dalam kurun waktu tertentu. Karya tersebut
dapat berbentuk tindakan nyata yang mencerminkan kepedulian peserta didik
terhadap lingkungannya[10].
D. ANALISIS
1.
Kurikulum
Qur’an-Hadis Transformatif
Sejatinya
kurikulum Qur‟an-Hadis mampu menyuntikan kesadaran humanis dan spiritual bagi
peserta didik, membangun semangat hidup yang berpijak pada akar
kemanusiaan-ketuhanan. Nilai-nilai yang terkandung di dalam dua warisan Nabi
Muhammad dapat terserap ke dalam jiwa-jiwa manusia muda itu.
Kurikulum
Qur‟an-Hadis dapat mendekatkan peserta didik kepada kebenaran hakikat.
Kebenaran yang dapat memberikan rasa tentram bagi penerimanya, yang tidak
ditafsirkan secara ganda. Kebenaran itu adalah kebenaran yang menggariskan
hukum-hukum Tuhan yang nyata tersirat dalam kitab tertulis dan “kitab
alam-sosial” yang terhampar.
Kurikulum
Qur‟an-Hadis menghantarkan peserta didik kepada kesejatian dirinya sebagai abdullah,
dengannya ia dapat membebaskan diri dari ikatan-ikatan penghambaan kepada selain
Allah yang bersifat sempit-terbatas. Ikatan batinnya hanya terikat kepada
ikatan primordial antara Allah sebagai pencipta dengan dirinya sebagai hamba
yang diciptakan. Dengan demikian derajat kemanusiaan seseorang menjadi tinggi
pada posisi seharusnya, sebab dia hanya bersandar kepada yang Maha Tinggi,
yaitu Allah swt.. –derajat manusia ditentukan kepada siapa atau apa dia
bersandar; jika seseorang bersandar pada keagungan raja tentu berbeda dengan
seseorang yang bersandar kepada keagungan menteri. Kekuasaan raja tentunya
lebih luas dibandingkan menteri, sedangkan kekuasaan menteri terbatas hanya
pada bidang yang dikuasainya.-- Artinya semakin seseorang bersandar kepada zat
yang terbatas, maka setinggi/senilai itu derajat yang disandangnya atau bahkan kurang.
Dalam
kehidupan praktis, manusia yang bersandar pada unsur kebendaan (materialis)
seperti pejabat atau material berharga seperti uang, maka sebatas itu kemuliaan
kemanusiaannya dipandang. Bilamana zat tersebut hilang, maka kemuliaan dirinya
pun ikut lenyap. Pendidikan Qur‟an-Hadis yang dihadirkan di madrasah semestinya
mengembalikan kemuliaan derajat manusia sebagai hamba Allah (abdullah) bukan
sebagai hamba zat tertentu selain Allah yang bersifat terbatas dan rendah.
Pada
lain hal, pendidikan Qur‟an-Hadis di madrasah sudah semestinya mengingatkan
fungsi utama manusia yang lain, yakni sebagai khalifah –seseorang yang
diberikan potensi yang sempurna untuk menjaga dan mengelola semesta sebagai
bekal kemaslahatan manusia selama hidup di dunia untuk mendapat kesempurnaan
hidup di akhirat-. Peserta didik disadarkan akan potensi dirinya yang begitu
sempurna dibandingkan makhluk Allah yang lain termasuk di dalamnya jin dan
malaikat. Manusia mempunyai keunggulan dan keutamaan yang berlipat-lipat di
antara makhluk-makhluk Allah yang lain. Oleh karenanya Allah memberikan amanah
yang mulia kepada ras manusia untuk mengelola semesta raya.
Dengannya,
peserta didik dibangun kesadarannya untuk melestarikan lingkungan alam dan
sosial, agar berlangsungnya kehidupan yang menguntungkan; kehidupan yang
harmoni antarmanusia dengan segala macam diversitasnya, antara manusia dengan
flora, antara manusia dengan fauna, dan manusia dengan keseimbangan kosmik.
Kesadaran-kesadaran yang tercipta dalam proses pembelajaran tersebut akan
mendorong kepatuhan peserta didik terhadap segala hukum-hukum Allah; baik yang
bersifat qauli (al-Qur‟an-al-Hadits) atau pun kauni (alam-sosial).
Kepatuhan
peserta didik terhadap hukum Allah yang bersifat qauli berarti peserta
didik sebagai manusia menjalankan segala kewajiban-kewajibannya selaku hamba
Allah; menegakkan aktifitas solat wajib dan sunah tanpa paksaan (sebab ia
tumbuh dari kesadaran pribadi), puasa wajib dan sunah, sedekah wajib (nafkah
dan zakat) dan sunah (infak, sedekah, hibah, hadiah), haji wajib dan sunah
(umrah), dan semua hal yang berkaitan erat dengan „ibadah syariyyah mahdhah dan
ghair mahdhah. Implementasi hukum Allah yang bersifat qauli ini
bila dilaksanakan dengan benar sesuai dengan ketentuannya, pada akhirnya akan
menghasilkan kebermaknaan hidup di dunia-akhirat.
Kepatuhan
peserta didik kepada hukum Allah yang bersifat kauni berarti peserta
didik sadar dan patuh terhadap hukum Allah yang bersifat kausalitas
(sebab-akibat) yang terhampar dalam alam nyata dan alam sosial. Dengannya dia
mendapatkan kemudahan dan manfaaat-manfaat kehidupan. Dalam hukum alam, peserta
didik menerapkan unsur api yang panas untuk memasak, dengannya dia menciptakan
berbagai alat dengan memanfaatkan hukum kausilitas api untuk kemudahan hidup
manusia. Dalam hukum sosial, peserta didik menerapkan konsep kasih sayang (silaturrahmi),
dengannya dia berhati-hati dalam berkata dan bertindak, menjauhkan diri
dari hal-hal yang dapat melukai perasaan seseorang. Menjunjung tinggi sikap
tersebut pada akhirnya akan memudahkan kehidupannya, setidaknya seseorang akan
berpandangan baik kepada dirinya, sehingga pada waktu tertentu, di saat dia
membutuhkan pertolongan orang lain, tidak sulit dia mendapatkannya, sebab sikap
hidupnya yang benar, yakni menjaga hubungan kasih sayang antar manusia tanpa
diskriminasi.
2.
Pendidik
Qur’an-Hadis Transformatif
Visi
pendidikan Qur‟an-Hadis semacam itu tidak akan pernah tercipta dalam praktek
nyata di sekolah bila tidak didukung oleh pendidik yang sadar nilai mulia al-Qur‟an
dan al-Hadits. Pendidik mata pelajaran Qur‟an-Hadis semestinya
adalah seseorang yang disebut sebagai al-Qur‟an dan al-Hadits yang
berjalan.
Ada
ungkapan yang menyatakan –guru kencing berdiri murid kencing berlari- artinya
adalah sebelum nilai-nilai qur‟ani itu ditanamkan kepada peserta didik,
semestinya pendidik terlebih dahulu sadar akan ketinggian nilai tersebut dan
mengamalkannya. Hal demikian akan terlihat dari segala sisi kehidupan pendidik,
dari hal yang terkecil sekali pun seperti penampilan fisik pendidik.
Peserta
didik akan mantap menerima pengalaman belajar yang dihadirkan oleh pendidik
bilamana nilai yang hendak ditransformasikan ke dalam jiwa peserta didik
terlebih dahulu sudah ter-install dalam pribadi pendidik.
Dalam
hal ini, menjadi catatan pemerintah dan semua penyelenggara pendidikan untuk
dapat memperhatikan secara serius sistem rekrutmen pendidik yang akan memandu
proses pembelajaran di sekolah. Selayaknya penyelenggara pendidikan tidak hanya
memperhatikan aspek legalitas pengajaran seperti ijazah dan sertifikat, tetapi
mesti memperhatikan hal utama lainnya yaitu kepribadian secara holistik;
dilihat performance dan rekam jejak (track record) kehidupan
sosial dan profesionalitasnya. Hal ini menjadi penting, sebab posisi pendidik
amat sangat strategis dalam prsoses transformasi nilai. Suatu pendidikan nilai
akan dijamin kegagalannya bilamana figur sentral (top model) yang
mengampu amanah adalah seseorang yang tidak well educated. Pendidikan
yang dihadirkan akan terasa hampa dan kosong bagi para peserta didik, dan tidak
akan memberikan bekas apapun, sebab pendidikan yang dihadirkan hanya sebatas
konsep yang tidak nyata dalam kehidupan sebenarnya.
Dalam
konteks mata pelajaran Qur‟an-Hadis pada Madrasah Aliyah, pendidik mata
pelajaran ini adalah seseorang yang secara keilmuan memahami al-Qur‟an dan
al-Hadits secara komprehensif, mampu menggali nilai-nilai inti yang
terkandung dalam dua sumber tersebut, mampu mengkomunikasikan dan mengkontekstualkan
nilai-nilai al-Qur‟an dan al-Hadits dalam kehidupan, selaras
dengan problematika dan tantangan zaman yang sedang dan akan dihadapi peserta
didik.
Selain
itu secara kepribadian, pendidik Qur‟an-Hadis adalah seseorang yang sangat
dekat dengan al-Qur‟an dan al-Hadits. Seluruh aspek
kepribadiannya sesuai dengan tuntunan al-Qur‟an dan al-Hadits. Contoh
praktisnya, secara habitual, dia adalah orang yang paling mencintai al-Qur‟an
dan al-Hadits, paling gemar membaca, mengkaji, dan mengkampanyekan al-Quran
dan al-Hadits. Dan dalam kehidupan sosial, dia adalah orang yang
paling humanis di antara orang-orang yang berada di lingkungannya, dan lain
sebagainya.
Hal
lain yang penting dimiliki pendidik Qur‟an-Hadis adalah kemampuan
profesionalisme pendidikan. Seorang pendidik mata pelajaran Qur‟an-Hadis
dituntut agar memahami kebutuhan dasar peserta didik di madrasah, secara jelas dia
mengetahui segala hal ihwal psikologis peserta didik sebagai individu dan
kelompok dimana dia hendak menciptakan pengalaman belajar bersamanya.
Dari
pemahaman psiko-sosial peserta didik tersebut, pendidik dapat mengambil
keputusan dengan tepat tentang penggunaan model, metode, pendekatan, dan media
bahkan teknologi yang akan diterapkan dalam pembelajaran, agar tercipta suatu pengalaman
belajar yang bermakna bagi peserta didik, yang pada akhirnya tercapainya suatu
kompetensi dasar yang hendak dicapai dalam satu pertemuan pembelajaran.
3.
Pendukung
Transformasi Nilai Qur’ani
Model, Metode,
Pendekatan, dan Media-Teknologi
Penggunaan
model, metode, pendekatan, dan media-teknologi memang bukan segala-galanya,
tetapi tanpa itu pembelajaran menjadi monoton dan kaku, sehingga semangat
pembelajaran mungkin memudar, atau paling tidak “jalan di tempat.” Banyak
model, metode, pendekatan, dan media-teknologi yang dapat digunakan pendidik
dalam pembelajaran Qur‟an-Hadis.
Di
antara model, metode, dan pendekatan yang dapat digunakan dalam pembelajaran
ini adalah model “i‟tibar.” Model semacam ini dapat dilaksanakan dalam
pembelajaran baik secara individu ataupun berkelompok, di dalam kelas ataupun
di luar kelas, bersifat abstrak atau pun konkret, alurnyanya pun bisa
diterapkan secara switching mode –bergantian- dari context to text atau
sebaliknya dari text to context sesuai dengan materi yang hendak
disajikan. Kegiatan “I‟tibar” yang hendak dilakukan peserta didik dapat
berangkat dari pengalaman pribadi, orang lain, ataupun bersumber dari al-Qur‟an
atau al-Hadits itu sendiri. Sebagai contoh, pendidik menetapkan tema
pembelajaran “taat kepada orang tua dan guru” dengan kompetensi dasar
“menghayati nilai-nilai yang terkait dengan taat pada orang tua dan guru
sebagaimana tuntunan al-Qur‟an dan al-Hadits.”
Model
yang digunakan adalah I‟tibar. Metode yang digunakan adalah observasi,
wawancara, presentasi, brainstorming dan diskusi. Pendekatan yang digunakan
adalah context to text. Media-teknologi yang digunakan adalah notebook,
projector, dan internet.
Langkah
awal, pendidik membagi peserta didik kepada 4 kelompok. Masing-masing kelompok
diberi tugas untuk melakukan observasi dan wawancara, mengumpulkan data tentang
pengalaman orang tua dan guru. Kelompok 1 mengumpulkan data tentang latar
belakang orang tua dan guru. Kelompok 2 mengumpulkan data tentang tugas dan
tanggung jawab orang tua dan guru. Kelompok 3 mengumpulkan data tentang
tantangan-hambatan dan motivasi orang tua dan guru. Kelompok 4 mengumpulkan
data tentang keberhasilan-kegagalan dan suka-duka orang tua dan guru dalam
mendidik.
Langkah
kedua, masing-masing kelompok mempresentasikan data yang diperoleh dari
lapangan tentang berbagai sub topik permasalahan yang berkaitan tentang orang
tua dan guru disertai dengan analisa dan pembuatan kesimpulan sementara.
Langkah
ketiga, pendidik memfasilitasi peserta didik dalam membuat kesimpulan bersama
tentang orang tua dan guru disertai dengan pengambilan I‟tibar.
Langkah
keempat, pendidik memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk
mengekspresikan dirinya, bagaimana peserta didik memandang sosok orang tua dan
guru setelah proses pembelajaran (out class and in class) tentang orang
tua dan guru.
Langkah
kelima, pendidik melakukan penguatan (reinforcement) dengan menjelaskan
secara komprehensif tentang kemuliaan orang tua dan guru serta hal-ihwal yang
berkaitan dengannya, sehingga peserta didik terdorong untuk menghormati
jasa-jasanya dan patuh terhadap bimbingan keduanya. Pada sesi ini pendidik
dapat menyajikan cerita orang tua dan guru, atau menayangkan sebuah tayangan
apik yang berkaitan dengan tema tersebut dengan menggunakan notebook dan
projector.
Langkah
keenam, pendidik menyampaikan wasiat al-Qur‟an dan al-Hadits tentang
perintah menghormati dan patuh kepada orang tua dan guru.
Penggunaan
model, metode, pendekatan, dan media-teknologi dalam pembelajaran Qur‟an-Hadis
pada madrasah Aliyah mesti disesuaikan dengan tema pembelajaran dan situasi
kondisi peserta didik. Di samping itu, pendidik juga dituntut kreatif dan
inovatif dalam menciptakan model-model baru dalam pembelajaran di madrasah.
Madrasah dan
Budaya
Nilai-nilai
qur‟ani yang ditransformasikan pendidik di dalam ruang pembelajaran
tentu akan mejadi timpang dan kontradiktif, bila suatu institusi pendidikan
tidak mempunyai daya dukung yang kuat dalam upaya tersebut, seperti budaya (school
culture).
School
culture mempunyai peranan penting dalam rangka penguatan nilai-nilai yang
ditransformasikan dalam pembelajaran terstuktur. School culture dapat
tercitra dalam kondisi fiskal-non fiskal lingkungan madrasah; ikon-ikon
madrasah, interaksi sosial civitas madrasah, implementasi program dan
kebijakan, serta perilaku setiap personil di madrasah; kepala madrasah,
pendidik, tenaga kependidikan, pengawas, peserta didik, komite, dan orang tua.
Contoh
nyata adalah berkaitan dengan penanaman nilai qur‟ani tentang kebersihan
jasmani, ruhani, dan lingkungan. Efektifitas pembelajaran nilai qur‟ani ini
akan sangat berpengaruh kepada diri peserta didik bila didukung dengan kondisi
nyata lingkungan fiskal-non fiskal madrasah yang bersih; menjunjung tinggi
nilai kebersihan; ruang-ruang kelas, kantor, student-centre, lapangan
bersih dan nyaman; sampai dengan kamar mandi dikelola dengan baik; tidak kotor
(bersih-wangi); fasilitas ibadah seperti masjid menjadi tempat yang paling
bersih di lingkungan madrasah, sebab masjid dituntut tidak hanya bersih tapi
suci dari najis. Peraturan tentang kebersihan dikawal dengan baik dan bijak,
dengan menerapkan prinsip-prinsip keadilan dalam upaya supremasi aturan
kebersihan.
Kebijakan
kebersihan disosialisasikan dengan apik. Pada kawasan tertentu diberi
papan-papan peringatan dan petunjuk berkaitan dengan tata cara penjagaan
kebersihan, seperti di toilet, dan sebagainya. Tempat-tempat sampah disediakan
pada titik-titik strategis, dimana warga madrasah mudah menjangkaunya. Ada
klasifikasi tempat sampah, yaitu tempat sampah untuk sampah yang dapat didaur
ulang seperti plastik, dan tempat sampah untuk sampah organik yang dapat diurai
menjadi pupuk kompos. Pembuangan sampah madrasah dijadwalkan sesuai dengan
situasi tertentu, dan dikelola secara profesional oleh unit khusus madrasah.
Begitulah
madrasah seharusnya, madrasah menjadi miniatur lembaga kehidupan yang paling
ideal, sebagai acuan utama peserta didik dalam menerapkan nilai-nilai kehidupan
di masyarakat luas. Sebab madrasah semestinya tempat dimana segala macam
kebaikan tumbuh-berkembang; ilmu ataupun nilai. Bukan sebaliknya, madrasah
menjadi contoh buruk bagi peserta didik, dimana nilai dan ilmu pengetahuan yang
diajarkan tidak selaras dengan fakta lapangan madrasah secara fiskal atau pun
non fiskal, secara fasilitas ataupun manajemen serta budaya. Sudah semestinya
kurikulum dipersiapkan dengan sedemikian rupa, ilmu pengetahuan dan nilai yang
akan ditransformasikan kepada peserta didik semestinya sudah tercitra dalam
fiskal non fiskal madrasah, sehingga pada suatu saat, jiwa peserta didik
menjadi tidak goncang oleh sebab kontradiksi pengetahuan yang ditanamkan dengan
fakta lapangan di madrasah.
Kurikulum
Qur‟an-Hadis pada Madrasah Aliyah yang sebenarnya adalah bukan pada
konten-konten pembelajaran ansich, tetapi mencakup semua aspek
pengalaman belajar peserta didik dan segala macam ihwal yang mempengaruhi
terbentuknya pengalaman belajar peserta didik di Madrasah Aliyah, termasuk
didalamnya perilaku pendidik dan budaya madrasah.
E. SIMPULAN
Dari
uraian di atas terdapat beberapa simpulan berkaitan dengan kurikulum
Qur‟an-Hadis pada Madrasah Aliyah sebagai berikut:
1. Landasan filosofis kurikulum mata pelajaran Qur‟an-Hadis pada
Madrasah Aliyah berlandaskan nilai-nilai qur‟ani-sunah nabawy dan
berakar pada budaya bangsa Indonesia yang pancasilais
2. Landasan teori kurikulum mata pelajaran Qur‟an-hadis pada
Madrasah Aliyah berlandaskan pada teori belajar kontekstual; dimana
pembelajaran berdasarkan realitas faktual lingkungan sekitar dengan
memperhatikan kebutuhan peserta didik dan stakeholder
3. Landasan yuridis kurikulum mata pelajaran Qur‟an-Hadis pada
Madrasah Aliyah mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang SNP, Permendikbud Nomor 54, 64, 65, 66,
69, 81A Tahun 2013 tentang Standar Kelulusan, Standar Isi, Standar Proses,
Standar Penilaian, Struktur Kurikulum MA, Implementasi Kurikulum dan Permenag
Nomor 912 Tahun 2013 tentang Kurikulum Madrasah 2013
4. Dokumen kurikulum mata pelajaran Qur‟an-Hadis pada Madrasah
Aliyah dapat berupa silabus, RPP, buku pedoman pendidik, dan buku pegangan
peserta didik, sebagai desain pembelajaran yang memuat komponen-komponen
kurikulum secara tertulis
DAFTAR PUSTAKA
Fakih, Mansur, dkk., Pendidikan Popular,
Membangun Kesadaran Kritis, Yogyakarta: Read Books, 2001.
Kementerian Agama RI, “Permenag Nomor 912 Tahun 2013
tentang Kurikulum Madrasah 2013.”
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Kebudayaan
Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah.”
Mahmud, Pengembangan
Kurikulum Pendidikan, Bandung: CV Pustaka Setia, 2012.
Prawiradilaga, Dewi Salma, Prinsip Desain
Pembelajaran: Intructional Design Principles, Jakarta: Kencana, 2009.
Sanjaya, Wina, Pembelajaran dalam Implementasi
Kurikulum Berbasis Kompetensi, Jakarta: Kencana, 2011.
[1] Kementerian Agama RI, “Permenag
Nomor 912 Tahun 2013, h.33.
[2] Lihat Dewi Salma Prawiradilaga, Prinsip
Desain Pembelajaran: Intructional Design Principles, (Jakarta: Kencana,
2009), h. 83-91.
[3] Mansur Fakih, dkk., Pendidikan
Popular, Membangun Kesadaran Kritis, (Yogyakarta: Read Books, 2001), hlm.
61-62.
[4] Mahmud, Pengembangan Kurikulum Pendidikan, (Bandung: CV Pustaka Setia,
2012), Hal. 41.
[5]Kementerian Agama RI, “Peraturan
Menteri Agama RI Nomor 912 Tahun 2013 tentang Kurikulum Madrasah 2013,” h.
46-47.
[6]ibid., h. 50-51.
[7] Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan RI, “Permendikbud Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses,” h.
1-2.
[8] Lihat Wina Sanjaya, Pembelajaran
dalam Implementasi Kurikulum Berbasis Kompetensi, (Jakarta: Kencana, 2011),
h. 122-123.
[9] Kementerian Agama RI, “Permenag
Nomor 912 Tahun 2013 tentang Kurikulum Madrasah 2013,” h.305.
[10] Ibid., h.306-307.
0 komentar:
Posting Komentar